Untuk tahun ajaran 2008/2009 ketentuan lulus menjadi :
SD, SMP, SMA dan SMK :
1. Memiliki nilai rata-rata minimal 5,5, boleh ada nilai minimal 4,00 tapi paling banyak 2 mapel, dan minimal 4,25 untuk mapel yang lain.
2. Khusus untuk SMK, nilai mata pelajaran Kompetensi Keahlian Kejuruan minimal 7,00 dan digunakan untuk mengitung rata-rata nilai UN.
3. Pemerintah Daerah dapat menetapkan batas kelulusan di atas nilai sebagaimana ketentuan di atas sebelum pelaksanaan UN.